"Pelakunya adalah suami korban, jadi korban penganiayaan adalah istrinya, adik ipar serta mertuanya,"
Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap korban sekeluarga yakni ibu, dan dua anak warga Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.

"Pelakunya adalah suami korban, jadi korban penganiayaan adalah istrinya, adik ipar serta mertuanya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa.

Ia menuturkan tersangka inisial RPS (30) asal Sumatera Utara yang menikah dengan korban asal Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, kemudian bercerai secara agama, atau belum dilakukan sah secara aturan negara.

Tersangka, kata Kapolres, mengaku nekat menganiaya istrinya inisial LR, kemudian mertua inisial YT, dan adik iparnya inisial T menggunakan pisau dapur yang sengaja dibelinya sebelum menemui korban.

Ia menyampaikan alasan tersangka menganiaya karena marah terhadap istrinya itu yang tidak mau kembali rujuk, dan juga istrinya selalu memposting foto dengan laki-laki lain di media sosial.

"Tersangka merasa sakit hati dan dendam karena menolak diceraikan istrinya, sekarang sudah cerai agama tapi belum cerai negara," katanya.

Ia mengungkapkan aksi tersangka itu dilakukan di rumah korban, Sabtu (21/10) petang, yang menyebabkan ketiga korban mengalami luka serius pada bagian tangan sehingga harus menjalani perawatan medis.

Usai melakukan penganiayaan, kata Kapolres, pelaku melarikan diri ke perbukitan, sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah gubuk kawasan bukit.

"Pelaku ini kita amankan di gubuk di kawasan bukit saat hendak kabur ke luar Pulau Jawa," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, lalu Pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Selanjutnya dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.






 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023