Tangerang (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri atas petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa tindak pidana penyelundupan narkotika ini merupakan hasil operasi tim gabungan selama tahun 2023 ini.

"Dalam operasi gabungan ini kita lakukan sejak 18 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 yang kedapatan kegiatan menyelundupkan, mengolah, dan mendistribusikan barang bukti berupa Narkotika Gol I jenis Methamphetamine. Kemudian, pada 3 Oktober kedapatan menyembunyikan Happy Five dan Ketamine dari negara Malaysia," katanya.

Ia menjelaskan, atas pengungkapan penyelundupan narkotika tersebut, maka pihaknya dapat mengamankan sebanyak lima orang tersangka. Dua diantaranya warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Iran dan tiga lainnya warga negara Indonesia.

"Dari dua kasus ini kita mendapatkan lima tersangka. Kasus pertama penyelundup Methamphetamine ada empat orang yang diringkus di beberapa tempat terpisah dan satu orang tersangka warga Malaysia ditangkap di bandara saat kedapatan membawa Happy Five dan Ketamine," jelasnya.

Dalam penindakan pertama dilakukan pada 18 Juli hingga 6 Agustus 2023, setelah petugas menemukan barang bukti melalui paket kiriman dengan disembunyikan melalui plat besi bagian dasar mesin seberat 48 kilogram.

Kemudian, atas penemuan itu tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka EB, warga negara Iran yang diketahui sebagai pengirim paket narkotika seberat 3.428 gram.

Selanjutnya, setelah didalami ternyata tersangka EB telah dihubungi oleh pengendali yang berinisial H dan AM di Indonesia, untuk membawa paket kiriman tersebut ke sebuah Villa di daerah Puncak, Jawa Barat.

"Tersangka menuju Villa yang ditentukan, sesampai disana bertemu UMY dan DR. Kemudian EB membongkar paket tersebut didapati 3.986 gram bubuk Methamphetamine. Atas perintah H, EB mengolah bubuk tersebut untuk dimurnikan menjadi kristal Methamphetamine yang siap edar dibantu oleh UMY dan DR. Dari hasil pengolahan tersebut didapati 3.428 gram Methamphetamine yang dikemas menjadi empat bungkus," ungkapnya.

Ia menyebutkan, pada pengungkapan kasus pertama pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka AB yang berperan sebagai pengendali di Indonesia.

"Satu orang WNI status DPO dengan inisial AB (laki-laki). Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran," tuturnya.

Ia menambahkan untuk pengungkapan kasus kedua, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama tim gabungan pada 3 Oktober menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Happy Five sebanyak 4.064 butir dan Ketamine seberat 494,79 gram dengan modus disembunyikan dalam kemasan di dalam koper barang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa paket tersebut dibawa oleh seorang warga Malaysia berinisial LKT dengan tujuan DKI Jakarta.

"Awalnya petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaannya dan gerak-gerik penumpang. Atas kecurigaan tersebut LKT dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kotak kayu di dalam koper yang berisi pil sebanyak 4.064 butir dan bungkusan berisi kristal putih seberat 494,79 gram," katanya.

Pelaku LKT dan barang bukti kemudian diamankan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023