Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan, Sumatera Utara(Sumut), menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Fidral Andry alias David (39) dalam perkara menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,72 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fidral Andry alias David selama sembilan tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Donald Panggabean dalam sidang di PN Medan, Rabu.

Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti  bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu, kata Donald, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari lima gram.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari masa berpikir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Medan Friska Sianipar yakni selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan terungkap, pada 7 Juni 2023 personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  mendapatkan informasi di Dusun II, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut ada peredaran narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas kepolisian  membeli dengan teknik undercover buy kepada terdakwa paket sabu Rp100 ribu. Singkatnya, setelah bertemu, personel itu menangkap terdakwa bersama barang bukti.

Dari hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang bukti tersebut dari Cemong Pribadi (penyidik) untuk dijual kembali.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis penjara seumur hidup kepada kurir 20 kg sabu
Baca juga: Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 135 kilogram ganja asal Aceh
Baca juga: Hakim PN Medan Vonis kurir 2.000 butir pil ekstasi 13 tahun penjara

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023