Pakan ikan merupakan komponen terpenting dalam kegiatan usaha budidaya ikan dalam rangka mendukung pencapaian target produksi perikanan budidaya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan program produksi pakan ikan mandiri untuk mendukung pengembangan perikanan budidaya yang efisien.
 
Produksi pakan ikan mandiri tersebut fokus pada penggunaan bahan baku lokal dan pengelolaan pakan sesuai standard dan tersertifikasi.
 
“Pakan ikan merupakan salah satu komponen terpenting dalam kegiatan usaha budidaya ikan dalam rangka mendukung pencapaian target produksi perikanan budidaya," ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pasalnya pakan ikan menjadi faktor dominan keberhasilan perikanan budidaya. Sementara biaya pakan ikan dalam kegiatan budidaya adalah 60 persen-70 persen.
 
Pria yang akrab disapa Tebe ini menjelaskan ada dua strategi yang diusung KKP dalam hal pengembangan produksi pakan ikan.
 
Strategi jangka menengah (2021-2024) fokus mendapatkan bahan baku lokal dan manajemen pakan yang efisien. Sementara Strategi jangka panjang (2025-2045) fokus pada penggunaan bahan baku nabati dan lokal sesuai dengan nutrisi spesifik komoditas.

Baca juga: KKP kembangkan pelaksanaan program SFV di Banyumas

Baca juga: Ditjen PSDKP KKP ajak ratusan pelajar berlayar gunakan kapal pengawas
 
Selain itu memastikan ketertelusuran pakan dalam penerapan menyeluruh untuk sertifikasi pakan (CPPIB) dan pendaftaran pakan.
 
Tujuan dari strategi jangka panjang sampai dengan 2045 fokus pada produksi pakan yang ramah lingkungan, tidak merusak ekologi, sementara pada tahun 2045, Indonesia dapat berswasembada pakan ikan nabati.
 
Pemerintah pun telah menetapkan target produksi perikanan budidaya nasional pada 2024 sekitar 22,65 juta ton dengan 45,56 persen merupakan ikan dan udang yang memerlukan pakan sekitar 13,37 juta ton.
 
KKP pun melakukan beberapa pengendalian terhadap pakan yang beredar yaitu pakan ikan yang akan diedarkan wajib memiliki sertifikat pendaftaran pakan ikan yang diberikan untuk setiap jenis dan merek pakan ikan dan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
 
Pelaku usaha pembuatan pakan ikan buatan wajib memiliki sertifikat CPPIB, sementara pelaku usaha yang melakukan impor pakan ikan dan/atau bahan baku pakan ikan wajib memiliki rekomendasi impor pakan ikan dan/atau bahan baku pakan ikan.
 
Sebagai informasi, jumlah pakan ikan yang terdaftar di KKP sampai dengan Oktober 2023 sebanyak 1.631 merek pakan, yang diproduksi oleh produsen pakan ikan impor sebanyak 605 merek dan produsen pakan ikan lokal atau mandiri sebanyak 1.026 merek.
 
Adapun komposisi pakan udang sebesar 33 persen, dan pakan ikan sebesar 67 persen.
 
Akademisi IPB Dedi Jusadi pun merespons positif strategi jangka panjang pengembangan pakan dalam negeri yang fokus pada penggunaan bahan baku nabati dan lokal sesuai dengan nutrisi spesifik komoditas.
 
Dedi menyampaikan peningkatan produksi perikanan budidaya tentunya berkorelasi dengan meningkatnya kebutuhan pakan ikan sehingga akan memicu meningkatnya persaingan bahan baku dengan negara-negara produsen pakan.
 
“Meningkatnya persaingan bahan baku pakan menuntut kita untuk mengembangkan bahan baku berbasis perairan. Kriteria bahan baku tersebut diantaranya tidak berkompetisi dengan kepentingan manusia, dapat menyerap nutrisi, serta dapat diproduksi secara massal,” jelasnya.

Baca juga: KKP-MSC ingin mewujudkan Indonesia Emas lewat perikanan berkelanjutan

Baca juga: MSC: Produksi "seafood" perikanan tangkap lebih stabil dari budidaya

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023