Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (PP) Bambang Triwibowo dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Bambang tiba di gedung KPK tanpa mengungkapkan apapun; terkait kasus yang sama KPK juga memeriksa dua karyawan PT PP Lukman Hidayat dan Ketut Darmawan serta kasir PT Adhi Karya M. Fadil.

PT PP diketahui ikut dalam prakualifikasi pelelangan konstruksi Hambalang yang akhirnya dimenangkan konsorsium PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, tapi pada 2009-2010 PT PP mengerjakan poyek lain di Kemenpora yaitu Rumah Sakit Rehabilitasi Cedera Atlet Cibubur.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara.

Terkait kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajbannya.

Rencananya KPK akan menerima hasil audit BPK pada pekan lalu, namun ternyata tim BPK menyatakan belum menyelesaikan audit tersebut sehingga KPK belum dapat menentukan kerugian negara dalam pengadaan Hambalang.

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013