Sydney (ANTARA) - Polisi Australia menangkap tujuh orang yang diduga anggota sindikat kejahatan China karena melakukan pencucian uang bernilai ratusan juta dolar melalui salah satu pengirim uang terbesar di negara itu.

Penangkapan itu adalah hasil operasi besar-besaran yang melibatkan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.

Polisi mengungkapkan sindikat kejahatan China Long River diduga melakukan pencucian uang senilai 229 juta dolar Australia (Rp2,28 triliun) melalui Changjiang Currency Exchange, salah satu agensi jasa pengiriman  uang independen terbesar di Australia yang memiliki puluhan cabang di seluruh negeri.

Kejahatan pencucian uang itu terjadi dari 2020 sampai dengan 2023.

Lebih dari 330 polisi dan spesialis-spesialis lainnya menangkap tujuh tersangka anggota sindikat tersebut, termasuk empat warga negara China, pada Rabu dalam 20 surat perintah penggeledahan di lima negara bagian.

"Terduga sindikat ini beroperasi di depan mata dengan etalase toko berkilauan di seluruh negeri, sindikat ini tidak beroperasi sembunyi-sembunyi seperti organisasi pencucian uang lainnya," kata Asisten Komisaris Komando Timur Polisi Federal Australia Stephen Dametto.

Baca juga: Unpatti-PPATK edukasi mahasiswa berantas tindak pidana pencucian uang

Kecurigaan penyidik pertama kali muncul ketika agensi valas itu membuka cabang baru selama COVID padahal pada masa pandemi banyak pelanggan turis dan pelajar internasional pulang kampung ke negerinya, kata Dametto.

Investigasi formal bersandi Operasi Avarus-Nightwolf, dilakukan mulai Agustus 2022 dengan bantuan enam lembaga lainnya, termasuk Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.

Polisi menuduh sindikat tersebut menyamarkan hasil penipuan siber, perdagangan barang terlarang, dan kejahatan lainnya dalam transaksi harian yang sebagian besar legal, yang jumlahnya mencapai 100 juta dolar Australia (Rp999,59 miliar).

Hasil tersebut diduga mendanai gaya hidup mewah di restoran mahal, jet pribadi, dan rumah mewah, yang bernilai lebih dari 10 juta dolar Australia (Rp99,97 miliar). Polisi telah membekukan aset senilai lebih dari 50 juta dolar Australia (Rp499,89 miliar).

Polisi juga menuduh sindikat tersebut telah membeli paspor palsu senilai 200,000 dolar Australia (Rp1,99 miliar) per paspor, jika anggotanya harus meninggalkan Australia.

Ketujuh orang yang ditangkap yang berusia antara 35 hingga 40 tahun, akan dihadirkan di pengadilan Melbourne hari ini.

Baca juga: Singapura sita aset senilai Rp31 triliun terkait pencucian uang

Sumber: Reuters
 

Penerjemah: M Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023