Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Rusia karena melanggar izin tinggal hingga hampir tiga tahun.

“Walaupun mereka berdalih segala hal tersebut adalah karena kealpaannya, kami tetap dapat melakukan pendeportasian,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Kamis.

Ia menjelaskan prinsip itu sesuai asas ignorantia legis neminem excusat yakni ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun.

Ada pun WNA asal Amerika Serikat itu yakni berinisial EMD dan WNA Rusia berinisial KT yang melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

EMD, wanita berusia 44 tahun yang memiliki darah Sumatera Utara itu melebihi masa tinggal di Bali selama tujuh bulan.

Ia beralasan memiliki gangguan kesehatan dan trauma setelah sang kekasih meninggal dunia.

EMD kemudian ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 6 Oktober 2023 karena terganjal keuangan.

Sedangkan WNA Rusia berinisial KT habis masa tinggal sejak Februari 2021.

Ia beralasan kehilangan telepon seluler sehingga tidak bisa memperpanjang izin tinggal hingga akhirnya digiring ke Rudenim Denpasar pada 12 Oktober 2023.

Keduanya kemudian dideportasi pada Kamis ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

EMD dideportasi menuju Texas, Amerika Serikat dengan dibiayai kantor perwakilan pemerintah Amerika Serikat di Bali dan KT kembali ke Moskow, Rusia dengan biaya sendiri.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-September 2023.

Ada pun lima besar asal WNA bermasalah itu yakni dari Rusia sebanyak 63 orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13) dan China ada sebanyak sembilan orang.

Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Bali tahan satu keluarga WNA Yordania karena mengemis

Baca juga: Polisi selidiki prostitusi yang diduga dikendalikan WNA melalui telegram


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023