Kehadiran UU TPKS membawa cara pandang baru terhadap kekerasan seksual yakni penanganan kekerasan seksual yang holistik dan berperspektif korban
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga mengatakan peningkatan penguatan kapasitas SDM dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual sangat penting terkait implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Penguatan kapasitas SDM, baik aparat penegak hukum, lembaga pengada layanan, ataupun penyelenggara layanan lainnya dan pendamping dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual adalah kebutuhan saat ini," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kementerian PPPA kecam maraknya kekerasan seksual di perguruan tinggi

Hal itu dikatakannya dalam "Pelatihan Penghapusan Kekerasan Seksual Bagi Aparat Penegak Hukum Pengada Layanan dan Pendamping dengan Perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)" yang diadakan Komnas Perempuan.

"Apresiasi atas terselenggara-nya pelatihan ini. Semoga bermanfaat dan memberikan wawasan yang lebih terutama dalam memberikan penanganan yang terbaik bagi para korban kekerasan seksual," kata Bintang Puspayoga.

Menurut dia, upaya ini adalah bentuk komitmen bersama stakeholder terkait terhadap UU TPKS.

Baca juga: Menteri PPPA dukung penerapan UU TPKS kasus kekerasan seksual pejabat

Kehadiran UU TPKS membawa cara pandang baru terhadap kekerasan seksual yakni penanganan kekerasan seksual yang holistik dan berperspektif korban.

Dikatakan Bintang Puspayoga, cara pandang ini perlu dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan terutama pihak yang berhubungan langsung dengan penanganan kasus dan korban.

Pihaknya menambahkan UU TPKS telah memberikan suatu terobosan dan pembaharuan hukum dalam hal strategi nasional perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.

UU TPKS bersifat komprehensif mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, serta penegakan hukum kasus kekerasan seksual.

Terkini, rancangan peraturan turunan UU ini, yakni 3 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden telah memasuki tahap harmonisasi.

Baca juga: Aparat penegak hukum diminta optimalkan implementasi UU TPKS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023