Denpasar (ANTARA News) - Ditreskrim Polda Bali berhasil mengbongkar sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang memiliki jaringan Jawa-Bali dan menangkap 10 tersangka pelakunya. "Pelaku sebanyak itu tidak hanya yang bertugas sebagai `pemetik` di lapangan, tetapi juga koordinator, penghubung dan pencetak surat-surat kendaraan palsu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban, di Denpasar, Jumat. Kesepuluh tersangka yang berhasil diringkus secara berturut-turut dalam waktu yang tergolong lama di beberapa daerah di Bali dan Jawa Timur itu, MAR (32), FIR (26), SL (39), MT (28), MA (31), AW (40), BF (34), HE (35), WA (38) dan AZ (34). Kabid Humas mengakui kalau pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dapat mengungkap suatu sindikat kejahatan yang bermarkas dan beroperasi di dua wilayah yang terpisah lautan itu. "Sebetulnya sejak pertengahan Juni lalu kita telah berhasil meringkus beberapa orang dari anggota sindikat tersebut. Namun, karena masih diperlukan pengejaran yang cukup inten, kita tidak buka dulu di media massa," ucapnya. Ia menjelaskan, sejak tertangkapnya beberapa anggota sindikat pada sekitar sebulan yang lalu itulah, menyusul secara berturut-turut berhasil diringkus sebanyak sepuluh tersangka. "Ini belum seluruhnya lho. Masih ada sekitar dua sampai tiga orang yang masih harus kita buru di daerah Jawa," ujarnya menambahkan. Sindikat yang dikoordinir oleh tersangka HE dan WA itu, terungkap telah beroperasi di Pulau Dewata sejak Januari lalu dengan "membabat" puluhan buah sepeda motor di sejumlah daerah. Namun demikian, dari para tersangka polisi baru berhasil menyita enam unit motor yang belum sempat dijual oleh anggota sindikat. Selain enam sepeda motor hasil curian, lanjut Reniban, dari para tersangka polisi juga menyita empat buah kunci leter T, empat pasang plat nomor polisi palsu, serta satu unit komputer dan perangkat lain yang telah dipakai mencetak STNK palsu. Menurut Reniban, sepeda motor hasil curian oleh anggota sindikat dibuatkan plat nomor dan STNK palsu di daerah Jawa Timur sebelum dipasarkan. "Jadi, sepintas motor hasil kejahatan tersebut sulit diketahui barang curian karena dilengkapi surat-surat yang tidak jauh berbeda dengan yang aslinya," kata Reniban. Untuk proses hukum lebih lanjut, kesepuluh anggota sindikat tersebut kini ditahan pihak Polda Bali.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006