Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw di Manokwari, Jumat mengatakan bahwa pembahasan dana hibah pilkada dengan penyelenggara pemilu khususnya KPU sudah berulang kali.
Hal ini dilatarbelakangi belum adanya kesepakatan antara pemerintah provinsi dan KPU Papua Barat, karena ada pengurangan Rp20 miliar dari total usulan KPU sebesar Rp210 miliar.
"Sebenarnya sudah dibahas berulang-ulang tapi belum ketemu angka yang pas," kata Paulus Waterpauw.
Baca juga: KIP dan Pemerintah Aceh sepakati anggaran Pilkada Rp184 miliar
Ia menjelaskan usulan dana hibah pilkada dari KPU terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat, sehingga dilakukan rasionalisasi.
Upaya tersebut bermaksud agar pengalokasian anggaran hibah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan tidak menghambat pelaksanaan program kerja pemerintah lainnya.
"Pemerintah wajib melakukan rasionalisasi usulan dana hibah, dan tentunya kami berkomunikasi dengan BPKP," jelas Paulus Waterpauw.
Dari hasil pertemuan sebelumnya, kata dia, usulan dana sebanyak Rp20 miliar akan dipergunakan KPU untuk membayar kuasa hukum jika terjadi sengketa pemilu.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat menilai bahwa proyeksi anggaran sengketa pemilu terlalu besar, sehingga dirasionalkan dengan total keseluruhan menjadi Rp190 miliar.
"Sama halnya dengan usulan Bawaslu sebanyak Rp90 miliar juga perlu dirasionalkan," kata Paulus Waterpauw.
Ia mengatakan TPAD Papua Barat telah mengagendakan ulang pembahasan dana penyelenggaraan Pilkada 2024 bersama pihak KPU Papua Barat dan Bawaslu Papua Barat, pada Sabtu (28/10).
Pemerintah berharap agar kedua lembaga penyelenggara pemilu menyepakati hasil rasionalisasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD).
"Kalau dengan Bawaslu tidak masalah, tapi dengan KPU ini yang belum ketemu. Kalau besok (Sabtu) setuju ya segera NPHD," jelas Paulus Waterpauw.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Thamrin Payapo menuturkan, usulan dana hibah dari Bawaslu sebanyak Rp90 miliar digunakan untuk dua kegiatan yaitu pengawasan dan sosialisasi pemilu.
"Usulan dana pengamanan pemilu sebanyak Rp70 miliar juga akan dirasionalkan," ucap dia.
Menurut Thamrin, pelaksanaan pemilu serentak bermaksud agar anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota lebih efisien.
Pemerintah provinsi beranggapan beban biaya penyelenggaraan dan pengawasan pilkada harus dibagi dengan pemerintah kabupaten se-Papua Barat.
Misalnya pemerintah kabupaten mengakomodasi kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan pemerintah provinsi menanggung honor petugas ad hoc pemilu.
"Prinsipnya, harus sharing dana dengan pemerintah kabupaten supaya jangan terlalu besar bebannya," jelas Thamrin Payapo.
Baca juga: Fraksi NasDem DPR pertanyakan urgensi pembahasan revisi UU Pilkada
Baca juga: Bawaslu Jambi dapat dana hibah Rp61,19 miliar untuk Pilgub 2024
Baca juga: Utut: PDIP terima usulan revisi Pilkada pada 17 September 2024
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023