retribusi izin penggunaan TKA di Kepri diperoleh dari kurang lebih 2.000 TKA yang bekerja di kabupaten/kota setempat, di antaranya Kota Batam
Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menghimpun pendapatan sekitar Rp1,4 miliar dari retribusi izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) hingga pertengahan Oktober 2023.

Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata optimistis realisasi pendapatan retribusi izin penggunaan TKA hingga akhir tahun 2023 mencapai sebesar Rp4,4 miliar.

"Dengan sisa waktu dua bulan (November-Desember), kami yakin masih bisa dapat Rp3 miliar lagi, sehingga totalnya jadi sekitar Rp4,4 miliar," kata Mangara di Tanjungpinang, Jumat.

Mangara menyebutkan pendapatan retribusi izin penggunaan TKA tahun 2023 ini tidak memenuhi target yang telah dianggarkan pada APBD Kepri 2023 sebesar Rp8 miliar.

Hal itu salah satunya disebabkan ada sejumlah TKA bekerja di dua provinsi berbeda, sehingga Disnakertrans Kepri tidak berwenang melakukan pemungutan dana retribusi izin penggunaan TKA, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Misalnya, TKA bersangkutan bekerja di Kepri dan Kalimantan. Maka, pungutan retribusinya masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ungkapnya.

Baca juga: BP Batam: Nilai PMA semester I-2023 capai 1,2 miliar dolar AS

Baca juga: BP Batam membahas peluang investasi dengan delegasi Swedia


Ia menyampaikan perolehan pendapatan retribusi izin penggunaan TKA di Kepri diperoleh dari kurang lebih 2.000 TKA yang bekerja di kabupaten/kota setempat, di antaranya Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun.

Jumlah TKA paling dominan di Batam, seiring bertambahnya perusahaan industri di kawasan tersebut.

Mangara menambahkan Pemprov Kepri bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan pengawasan perizinan penggunaan TKA oleh perusahaan di daerah setempat.

Menurut dia, TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan di Kepri, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.

Selanjutnya, perusahaan/pengguna jasa TKA itu dibebankan membayar retribusi ke negara/daerah sebesar 100 dolar AS per bulan untuk per orang TKA.

"Perusahaan pengguna TKA pasti punya dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Itu yang kita kejar guna memaksimalkan pendapatan asli daerah dari retribusi izin penggunaan TKA," kata Mangara.

Baca juga: Gubernur Kepri menemui Menteri KKP bahas skema peningkatan DBH

Baca juga: OJK sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan di Kepri


 

Pewarta: Ogen
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023