Gas oplosan itu jelas pelanggaran dan kita minta polisi menindak tegas.
Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI asal Aceh Anwar Idris meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, untuk menindak tegas praktik gas oplosan, karena itu bagian dari tindak penipuan.

"Gas oplosan itu jelas pelanggaran dan kita minta polisi menindak tegas," kata Anwar Idris, di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Anwar Idris, karena dirinya mendapatkan informasi bahwa banyak gas oplosan yang dipasok dari Sumatera Utara ke Aceh sebagai marketnya.

"Itu saya dengar banyak masuk gas oplosan dari Medan, itu pidana dan tidak boleh," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa praktik gas oplosan tersebut merupakan bentuk penipuan, karena mereka mengemasnya dari gas subsidi 3 kilogram menjadi gas nonsubsidi.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Aceh untuk tidak menggunakan atau menolak gas oplosan tersebut, sehingga nantinya Aceh tidak lagi menjadi pasar gas ilegal itu.

"Masyarakat juga harus menolak itu gas oplosan, jangan ada lagi masuk gas oplosan ke Aceh. Laporkan itu ke polisi kalau dapat," katanya pula.

Ia menambahkan, pada dasarnya Pertamina jauh-jauh hari sudah membuat peraturan terkait penjualan gas. Bahkan, penjualan gas subsidi 3 kilogram saja tak diizinkan lagi dari luar pangkalan.

"Yang bisa menjual gas subsidi hanya pangkalan. Di luar pangkalan itu tidak dibenarkan. Tapi saya lihat di warung-warung pun sudah dijual gas tiga kilogram itu. Padahal Pertamina sudah melarangnya," demikian Anwar Idris.
Baca juga: Polda tangkap mantan anggota DPRD Sumut terkait gas oplosan LPG 3 kg
Baca juga: Polisi ungkap kasus pengoplosan tabung elpiji nonsubsidi di dua tempat

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023