"Tapi saya ingin rakyat Simalungun tenteram dan keharmonisan dalam pemerintahan tidak terganggu. Atas kewajiban moral, saya datang sendiri ke Polda Kalbar dan kebetulan pula memang ada urusan keluarga di Pontianak," ujarnya.
Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) telah mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Bupati Simalungun, HT Zulkarnain Damanik terkait laporan Goverment Watch (Gowa) mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu SMA Negeri 1 Pontianak oleh Zulkarnain. "Saya telah diperiksa penyidik Polda Kalbar. Tapi, kedatangan saya ke Polda Kalbar bukan karena dipanggil kepolisian melainkan saya hanya ingin agar masalah dugaan ijazah palsu ini secepatnya menjadi jelas," kata Zulkarnain Damanik kepada ANTARA News di Pontianak. Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar tiga jam di Polda Kalbar, Pontianak, Rabu (12/7) siang. Penyidik melontarkan sekitar 20 pertanyaan yang terfokus kepada sekolah dan ijazah Zulkarnain sewaktu menjadi siswa di SMA Negeri 1 Pontianak tahun 1966. Pada pemeriksaan itu, ia juga membawa ijazah yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Pontianak yang diduga Gowa palsu itu untuk disita kepolisian sebagai barang bukti. Menurut Zulkarnain, selain dirinya, sejumlah rekan-rekannya sewaktu bersekolah di SMA Negeri 1 Pontianak juga telah dimintai keterangan Polda Kalbar di antaranya Sekretaris Daerah Pemkot Pontianak, Drs Hasan Rusbini. "Banyak teman saya yang sudah diperiksa sebagai saksi dan mereka membenarkan kalau saya memang bersekolah di SMA Negeri 1 Pontianak," ujarnya. Kelanjutan pemeriksaan, kata Zulkarnain, diserahkan ke Polda Kalbar dan diharapkan secepatnya dituntaskan agar masalah tersebut menjadi jelas. Zulkarnain menegaskan, sebagai pejabat negara, polisi harus mendapat izin dari Presiden untuk dapat memeriksanya. "Tapi saya ingin rakyat Simalungun tenteram dan keharmonisan dalam pemerintahan tidak terganggu. Atas kewajiban moral, saya datang sendiri ke Polda Kalbar dan kebetulan pula memang ada urusan keluarga di Pontianak," ujarnya. Zulkarnain mengaku tidak takut terhadap laporan Gowa tersebut karena kalau bersalah tentu ia tidak akan bersikap pro aktif. "Saya sebagai terlapor minta agar masalah ini dipercepat prosesnya agar menjadi jelas," kata Zulkarnain yang terpilih sebagai bupati dalam pilkada Simalungun pada September tahun lalu itu. Sementara mengenai rencana Gowa kembali melaporkan ia karena diduga menggunakan ijazah palsu SMP 22 Jakarta, Zulkarnain hanya tertawa. "Patut dicermati mengapa Gowa selalu mengejar saya dalam kasus-kasus serupa. Ini perlu dipertanyakan," katanya setengah bertanya. Sebelumnya, Sekretaris Eksekutif Gowa, Andy W Syahputra telah melakukan investigasi ke SMAN 1 Pontianak dan langsung mengadukan Bupati Simalungun HT Zulkarnain Damanik ke Polda Kalimantan Barat dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu. Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/5), Andy Syahputra menyebutkan, dalam penelusuran nomor induk 1017, ijazah atas nama Zulkarnaen, kelahiran Pontianak 11 April 1945, anak dari Abdullah. Dalam surat keterangan Kepala Sekolah SMAN 1 Pontianak Drs H. Fadhil Hazimat tertanggal 26 April 2006 mengakui kalau nomor induk itu digunakan dalam ijazah Zulkarnain. Sementara menurut Zulkarnain, dalam surat keterangan yang ditandatangani Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pontianak Drs H Fadhil Hazimat dengan Nomor : 422/223/SMA.01/2006 menyebutkan, Zulkarnain Damanik yang lahir di Pematang Siantar 11 November 1946 anak dari Oesman Damanik dengan No Induk: 1597 terdaftar sebagai siswa SMA Negeri 1 Pontianak pada tahun 1964/1965 pada kelas 2 B-2. Sedangkan surat keterangan nomor : 422/222/SMA.01/2006 menyebutan terdapat kesalahan penulisan No: induk tertulis 1017 yang seharusnya 1597 pada nomor ijazah 090292 atas nama Zulkarnain Damanik yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 3 Desember 1966 tahun ajaran 1966. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006