Banda Aceh (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan selain alat berat, timnya juga memeriksa tiga orang yang berada di tambang emas ilegal tersebut.

"Tambang ilegal tersebut berada di Desa Tuwo Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Penindakan tambang ilegal dilakukan pada Minggu (29/10). Kasus tambang ilegal ini masih dalam penyelidikan," katanya.

Ketiga orang yang sedang dalam pemeriksaan tersebut, yakni berinisial HD (21) selaku operator alat berat, serta JM (28) dan SB (35) selaku pekerja penyaringan emas.

Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya dalam penindakan itu, di antaranya dua karpet penyaringan emas, dua bungkus serbuk hitam, dan timbangan digital.

"Semua barang bukti masih di lokasi. Barang bukti belum dapat dibawa karena debit air sungai yang menuju ke lokasi tambang masih tinggi," kata Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penindakan tambang emas ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas tambang ilegal hingga merusak lingkungan.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dikerahkan ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan lokasi tambang yang tidak berizin. Tim juga mendapati satu unit alat berat sedang bekerja sehingga langsung dihentikan," katanya.

Winardy mengajak masyarakat untuk terus membantu kepolisian menindak aktivitas tambang ilegal. Selain merugikan negara, penambangan ilegal juga merusak lingkungan yang dampak negatifnya dirasakan langsung masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap praktik penambangan ilegal. Penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan," kata Winardy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023