"Kita tidak main-main dengan narkoba, saya sudah perintahkan jerat dengan pasal ancaman hukuman maksimal,"
Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri menegaskan pihaknya senantiasa berupaya menerapkan pasal hukuman maksimal untuk setiap terdakwa pengedar narkoba sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan jaringan pengedar.

"Kita tidak main-main dengan narkoba, saya sudah perintahkan jerat dengan pasal ancaman hukuman maksimal," kata Mukri di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan langkah tegas oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan pengedar agar tak lagi mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk segera berhenti.

Kemudian untuk kriteria tuntutan menurut Mukri juga dilihat dari peran dan jumlah barang bukti yang disita polisi.

Jika perannya termasuk dalam jaringan apalagi pengendali alias bandar serta barang bukti terbilang banyak maka dipastikan tuntutannya pidana maksimal yaitu hukuman mati ataupun 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Mukri mencontohkan kasus terakhir dimana jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Riswansyah sang pembawa 35,09 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin.

Namun dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin terdakwa divonis seumur hidup.

Atas putusan itu, JPU mengambil langkah banding karena tidak sesuai dengan tuntutan.

"Bahkan jika hasil banding nanti terdakwa tidak divonis mati, maka kami akan kasasi," ujar Mukri didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro.

Pewarta: Firman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023