Jakarta (ANTARA News) - Buronan pembobol dana Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp249 miliar, Yudi Kartolo, ditangkap tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung di sebuah rumah kontrakan di Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, menyatakan buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang masuk pencarian interpol itu ditangkap Jumat malam tadi pukul 22.56 WIB.

Menurut Setia, dia ditangkap di rumah kontrakan di Taman Senayan 3 Blok HH 1 Nomor 18 Bintaro sektor 9. Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren RT 05/15.

Yudi adalah Komisaris PT Delta Makmur Ekspresindo terpidana pembobolan BRI senilai Rp249 miliar antara Januari 2003 sampai dengan September 2003.  Sasarannya, kantor BRI Cabang Segitiga Senen, Jakarta Pusat dan kantor BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan pidana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 447/K/Pid/2005 Tanggal 24 Juni 2005.

Dia harus dikurung 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan uang pengganti Rp55,2 miliar subsider dua tahun penjara. 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013