"Kalau kita lihat modus operasinya dari pelaku adalah menempelkan lembaran pemberitahuan call center langsung di pojok kanan layar mesin ATM itu modusnya. Sedangkan motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sesuai dengan hasil penyid
Makassar (ANTARA) - Jajaran Polresta Gowa dibantu Unit Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus pembobol kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan dua tersangka serta dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga korbannya dengan kerugian puluhan juta rupiah.

"Dari hasil pengejaran anggota dan hasil lidik kita bisa mengungkap empat nama pelaku dan diamankan dua orang, serta dua orang masih DPO, inisial R laki-laki dan PS perempuan. Diamankan inisial HN umur 27 tahun dan AS umur 45 tahun di Kota Palu Timur, Sulawesi Tengah," papar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana saat rilis di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu.

Dari laporan polisi ada tiga kasus pembobolan ATM dengan tiga korbannya asal Sulsel masing-masing Fitra Andika (29) warga Palangga Kabupaten Gowa dengan kerugian Rp17,8 juta, selanjutnya Wahab (43) warga Makasar Rp52,500 juta dan Angkat Puryanto (31) warga Gowa Rp3 juta. Bila ditotal jumlah kerugian korbannya mencapai Rp83,3 juta.

Sedangkan modus yang dilancarkan pelaku yang sudah spesialis ini, kata Komang, dengan mengganjalkan plastik mika di mulut ATM dan menempelkan logo call center palsu di mesin ATM. Saat calon korbannya menarik uang di ATM, seolah tertelan mesin maka pelaku mengarahkan segera menelepon nomor call center palsu yang diketahui adalah jaringan pelaku.

Korbannya pun menelepon call center dan selanjutnya diminta nomor pin dengan alasan memudahkan proses dan diarahkan ke kantor bank esok hari. Setelah korban meninggalkan ATM para pelaku ini mencungkil kartu yang terganjal lalu menguras isi tabungan setelah mengetahui nomor pin korban.

"Kalau kita lihat modus operasinya dari pelaku adalah menempelkan lembaran pemberitahuan call center langsung di pojok kanan layar mesin ATM itu modusnya. Sedangkan motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sesuai dengan hasil penyidikan," ungkapnya.

Untuk barang bukti yang disita petugas yakni berbagai macam kartu ATM milik korbannya, dua lem korea, satu stiker call center BRI nomor telepon 08986964000, satu lembar STNK, empat baterai ponsel, satu obeng plat, satu gergaji besi kecil dan empat unit ponsel, dua buah dompet serta uang tunai Rp4 juta.



Dua tersangka pembobolan ATM nasabah bank inisial HN dan AS yang sudah dilumpuhkan dihadirkan saat rilis kasus di Kantor Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/12/2023). ANTARA/Darwin Fatir.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menambahkan, pengungkapan pembobolan ATM tersebut awalnya dari laporan korban saat mengambil uang di ATM Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa, Sulsel pada 13 November 2023 namun kartunya tertelan. Setelah beberapa saat uangnya sudah habis terkuras.

Pelaku melancarkan aksinya di ATM pinggir jalan dan kondisi sunyi serta tidak ada penjagaan satpam. Penangkapan pelaku tersebut setelah polisi memeriksa rekaman CCTV untuk mengindentifikasi pelakunya dan berhasil dibekuk di ATM Kota Palu Timur, Sulawesi Tengah saat hendak melakukan kejahatan tersebut kepada calon korbannya.

Selain itu, para pelaku tersebut bukan berasal dari Sulsel dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sudah menjalani masa tahanan di Lapas Batu Raja, Sumatera Selatan.

"Pelaku juga telah melakukan aksinya berulang kali di wilayah hukum Polda Sulsel dengan kasus pencurian dan pembobolan ATM seperti di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Bulukumba dan Maros. Pelaku juga melakukan perbuatan yang sama di Kabupaten Majene dan Kota Mamuju Provisi Sulawesi Barat dan Kota Palu," tuturnya.

Untuk Pasal yang disangkakan yakni pasal 51 ayat 1 Juncto pasal 35 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana juncto pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar dan atau tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka AS dibawa Rumah Sakit Bayangkara Makassar usai timah panas bersarang di kakinya karena berusaha melarikan diri setelah ditangkap petugas, ia mengakui perbuatannya bahkan berdalih uang yang diperolehnya untuk membayar utang di rentenir.

"Uang itu mau bayar utang ke rentenir di kampung, dan sebagian uangnya saya transfer ke orang tua. Selama di Sulsel, saya di Jeneponto satu minggu, tidak bekerja. Baru setelah itu melakukan ini (pembobolan ATM)," katanya beralasan.

 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023