Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus membantu mempercepat izin usaha di wilayahnya yang diajukan melalui sistem "Online Single Submission" (OSS) yang merupakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

"Misalnya, ketika ada persoalan terkait OSS, pelaku usaha bisa datang ke kantor kami agar segera ditindaklanjuti," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Faisal Nasution kepada ANTARA di Medan, Selasa.

Meski demikian, menurut Faisal, sebagian besar sepatutnya sudah memahami apa saja yang mesti dilengkapi untuk mengajukan perizinan melalui OSS.

Namun, dia melanjutkan, beberapa persoalan kerap terjadi karena ada persyaratan dalam OSS yang harus dipenuhi dan membutuhkan persetujuan lebih lanjut.

Faisal memisalkan usaha yang diajukan izinnya terkait mineral bukan logam dan batuan (MLBB). Bisnis itu memerlukan persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Akan tetapi, untuk memperoleh kesepakatan itu, pihak pengusaha harus menggunakan konsultan dan itu sering menimbulkan persoalan.

"Mereka harus mencari konsultan. Lalu konsultan membentuk tim. Jadi membutuhkan waktu. Meski demikian, kami terus mengupayakan bisa tuntas," kata Faisal.

Terkait perizinan investasi tersebut, Faisal pun memahami permintaan Presiden Joko Widodo yang menginginkan pengurusan izin investasi dapat diselesaikan hanya dalam waktu 30 menit.

Presiden menyampaikan hal itu di depan penjabat kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/10).

"Jangan sampai urusan izin sampai berbulan-bulan. Izin itu, supaya bapak ibu tahu, Uni Emirat Arab tidak ada 30 menit jadi. Selesai. Tidak ada 30 menit sudah selesai, sudah jadi. Itu saya alami sudah 23 tahun lalu," kata Presiden Joko Widodo.

Menurut Presiden, penyederhanaan prosedur izin investasi penting demi menarik minat investor. Ketika investasi datang, itu akan membuka lapangan kerja.

Mendengar pernyataan Presiden tersebut, Faisal menyatakan bahwa dirinya sepakat perizinan usaha mesti cepat dan murah.

Walau begitu, Faisal menyebut semua proses perizinan harus mengikuti pedoman-pedoman teknis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Semangatnya tetap sama, tetapi mesti dalam aturan. Andai itu tidak dipatuhi atau tidak sesuai dengan persyaratan, situasinya akan berdampak pada usaha-usaha tersebut dan berpotensi masuk ranah hukum. Jadi diwanti-wanti selalu," tutur dia.

Baca juga: Dikejar target Rp1.600 T, Bahlil minta tambahan anggaran 2024 buat OSS
Baca juga: OSS berbasis risiko terbitkan lebih dari 5 juta NIB dalam dua tahun


Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2023