Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu menegaskan bahwa konsep dan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) tetap menjadi kewenangan pemerintah Indonesia meskipun dalam pengembangan kawasan Batam, Bintan dan Karimun menjalin kerja sama dengan Singapura. "Bahwasannya Singapura itu mempunyai pengalaman yang banyak dalam mengembangkan KEK, ya kita belajar dari pengalaman dia, tetapi tetap wewenang dan konsep itu kita yang kembangkan," kata Mari usai pertemuan pertama Joint Steering Committee Indonesia Singapura dalam pengembangan Batam, Bintan, dan Karimun di Jakarta, Sabtu. Mari menyebutkan, pemerintah mengembangkan kawasan ekonomi menurut prioritas yang ditentukan sendiri oleh pemerintah baik itu untuk kawasan Batam dan sekitarnya maupun kawasan lainnya yang nanti akan dipilih. "Kita anggap kawasan Batam, Bintan, dan Karimun merupakan kawasan yang paling siap karena konsep KEK kita bukan sesuatu yang dimulai dari nol. Ia harus memenuhi syarat adanya infrastruktur yang memadai, keberadaan industri, adanya kapasitas untuk menciptakan pelayanan terpadu, dan sebagainya," kata Mari. Ia mengharapkan, pengembangan Batam, Bintan. dan Karimun sebagai kawasan ekonomi khusus dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan itu dan sekitarnya, minimal dapat kembali seperti sebelum krisis. Mari juga menjelaskan bahwa KEK yang dikembangkan saat ini berbeda dengan masa lalu. Jika pada masa lalu hanya difokuskan untuk kebutuhan ekspor, pengembangan KEK saat ini juga ditujukan untuk melayanai kebutuhan dalam negeri. "Ini perkembangan yang baru atau berbeda dengan yang ada di KEK sebelumnya," jelas Mari. Sementara itu pertemuan pertama joint steering committee Indonesia-Singapura yang dipimpin Menko Perekonomian Boediono dan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Lim Hing Kiang, menyetujui sejumlah langkah yang harus segera diambil untuk mengatasi masalah yang dihadapi para investor. Dalam jangka pendek disepakati untuk memperbaiki iklim investasi yang menyangkut penyelesaian hal-hal yang sedang berlangsung seperti melakukan kajian ulang atas peraturan perpajakan dan jasa, menyiapkan prosedur kepabeanan dan proses visa, serta mempersiapkan layanan terpadu dalam satu lokasi yang menjadi sistem pemberi masukan dari investor. Langkah tesebut akan dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Bersama yang diketuai oleh Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu dan Ketua Dewan Pembangunan Ekonomi Singapura, Lim Siong Guan. Implementasi langkah itu ditargetkan pada September 2006. Untuk menjamin penyempurnaan yang jelas dalam ketentuan bisnis dan regulasi, Komite Pengarah menugaskan kepada Kelompok Kerja Bersama untuk menyiapkan panduan pelaksanaan. Panduan itu akan mencantumkan secara rinci langkah yang perlu diambil dalam 12 bulan ke depan di bidang investasi, keuangan, perbankan, pajak, serta bea dan cukai. Panduan juga akan memuat perencanaan untuk mempromosikan kawasan itu kepada investor, mendorong investasi bidang infrastruktur, pelatihan para pekerja di bidang industri dan juga memberikan asistensi teknis dari Singapura sehubungan dengan implementasi KEK. seperti penerapan sistem untuk meningkatkan pelayanan investasi terpadu dan pelatihan SDM.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006