Kami siap menerima tanggapan publik soal nama-nama bakal caleg yang masuk di DCS. Jika ada tanggapan misalnya terkait dugaan bakal caleg tersangkut kasus pidana kita akan klarifikasi,"
Mataram (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini belum menerima keberatan publik atas nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang sejak diumumkan daftar calon sementara (DCS) pada Kamis (13/6).

Anggota KPU NTB Darmansyah di Mataram, Sabtu, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima keberatan dari masyarakat soal nama-nama bakal caleg, namun masih ada waktu untuk menyampaikan tanggapan.

"Kami siap menerima tanggapan publik soal nama-nama bakal caleg yang masuk di DCS. Jika ada tanggapan misalnya terkait dugaan bakal caleg tersangkut kasus pidana kita akan klarifikasi," katanya.

Karena itu, katanya, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keberatan atas nama-nama bakal caleg, sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).

KPU NTB memberikan kesempatan kepada publik untuk menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat atas nama-nama bakal caleg hingga 10 Juli dan tahapan larifikasi 11-17 Juli 2013.

Darmansyah mengatakan, pihaknya juga belum menerima keberatan dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 atas pencoretan tiga nama bakal caleg karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ketiga bakal caleg DPRD NTB yang dicoret itu adalah Baiq Dita Aprianti (PKS) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 7 yang meliputi Kabupaten Bima, Dompu, dan Kota Bima. Bakal calag tersebut dicoret karena belum cukup umur 21 tahun seperti yang dipersyaratkan.

Demikian juga Putri Wulan Sari (PBB) untuk Dapil 8 (Sumbawa dan Sumbawa Barat), yang lahir 28 Juli 1992 atau belum cukup usia dan Helmi Zahra (PKPI) untuk Dapil 7 tidak juga melengkapi berkas pencalonannya sampai batas waktu 9 Juni 2013.

"KPU NTB siap menghadapi keberatan atas nama-nama bakal caleg yang dicoret tersebut. Kami mencoret nama-nama tersebut, karena memang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Pada pendaftaran bakal caleg DPRD NTB, 9-22 April 2013, sebanyak 12 parpol peserta Pemilu 2014 mendaftarkan bakal calon sesuai prosedur dan ketentuan.

12 parpol itu aalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selai itu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

(M025/E001)

Pewarta: Masnun
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013