Saya pastikan dia pengusaha
Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo menyampaikan bahwa inisial SB yang disebut terkait dengan kasus impor emas senilai Rp189 triliun adalah seorang pengusaha.

"Saya pastikan dia pengusaha. Tim sudah memastikan ke tempat dia dirawat," kata Sugeng di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Satgas: Ditjen Pajak butuh waktu analisis data dugaan TPPU Rp189 T

Baca juga: BNN sebut ada aliran dana TPPU narkotika untuk pendanaan terorisme


Namun, Sugeng menyampaikan belum dapat membuka informasi lebih lanjut terkait identitas SB. Ia mengatakan bahwa kasus ini dikerjakan bersama dengan Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Penanganan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkup Ditjen Bea dan Cukai yang sudah menerbitkan surat perintah penyidikan serta Ditjen Pajak yang menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan," ujar Sugeng.

Sugeng menyampaikan bahwa kasus yang berada dalam lingkup bea cukai dan perpajakan termasuk dalam tindak pidana ekonomi. Sehingga apabila orang terkait akan memenuhi kewajibannya pada negara, maka akan diterapkan prosedur yang berbeda.

"Misalnya seseorang punya kewajiban membayar kekurangan sebesar Rp1.000, kalau dia bersedia secara sukarela membayar itu beserta dendanya, maka proses hukum tidak dilanjutkan. Tetapi kalau proses hukum sudah berjalan dan dia baru berkeinginan itu (membayar) maka akan ada persentase yang nanti berkembang," kata Sugeng.

Terkait hasil penyidikan kasus impor emas, kata Sugeng, jika nantinya PPNS Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak menetapkan menjadi perkara, maka hasil penyidikan berkas perkara akan dikirim ke bidang pidana khusus Kejaksaan Agung.

Kasus impor emas ini menjadi salah satu kasus yang tengah ditangani oleh Satgas TPPU dengan temuan transaksi Rp189 triliun.

Angka tersebut merupakan angka tertinggi dari temuan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan dalam laporan PPATK sejak 2009 sampai dengan 2023.

Pewarta: Rina Nur Anggraini
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2023