Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo masih mempelajari rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Tim Percepatan Reformasi Hukum pada Kamis (14/9), menyampaikan dokumen berisi 150 rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat.

"(Rekomendasi) itu akan dipelajari oleh Bapak Presiden untuk menentukan langkah kebijakan ke depan dan ada permintaan Bapak Presiden yang disampaikan secara langsung dalam pertemuan kemarin. Bapak Presiden meminta kepada tim ini untuk menyusun tahapan mana yang kira-kira nanti akan bisa dilakukan dalam waktu dekat ini atau bahkan nanti dalam jangka panjangnya. Tadi sudah disampaikan, di antaranya penyusunan roadmap-nya dan itu langsung direspon oleh Bapak Presiden," kata Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum Sugeng Purnomo menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Dalam pertemuan dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum, Sugeng menyampaikan Presiden Jokowi berjanji rekomendasi-rekomendasi itu bakal menjadi pertimbangan untuk perbaikan dan kebijakan-kebijakan ke depan.

"Bapak Presiden menyampaikan akan mempelajari. Jadi, artinya masih perlu waktu tentunya karena baru kemarin tim bertemu dengan beliau dan menyampaikan hasil kerjanya," kata Sugeng Purnomo yang saat ini menjabat sebagai Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI.

Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum sampaikan 150 rekomendasi ke presiden

Terlepas dari itu, Sugeng menyampaikan bahwa Presiden Jokowi juga meminta Tim Percepatan Reformasi Hukum menyusun rekomendasi-rekomendasi apa saja yang dapat ditindaklanjuti dalam waktu cepat.

“Rekomendasi ini kan cukup banyak. Bapak Presiden justru meminta tim nanti membuat satu tahapan yang mana akan bisa dilaksanakan dalam waktu yang lebih cepat, tetapi Bapak Presiden juga menyampaikan akan mempelajari, dan ini tentu bisa dipahami karena baru menerima kedatangan tim dan menyerahkan hasil kerjanya,” kata Sugeng.

Dalam kesempatan sama, dia menegaskan setelah penyerahan dokumen rekomendasi itu, bukan berarti kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum berakhir karena masih ada tugas-tugas lanjutan dari Presiden Jokowi yang harus diselesaikan.

Baca juga: Mahfud: Tim Percepatan Reformasi Hukum kredibel dan berintegritas

Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sebagaimana diatur dalam surat keputusan pembentukannya akan selesai pada akhir 2023.

“Di samping itu, akan kami lihat dari beberapa rekomendasi yang nanti kami petakan, jadi prioritas mana yang akan kami masukkan dalam prioritas berikutnya. Diharapkan tim ini juga secara utuh ikut mengawal apakah rekomendasi yang diberikan ini menjadi bagian dari perbaikan ke depan,” kata Sugeng Purnomo.

Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Keputusan Nomor 63 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Mei 2023.

Tim itu, yang terdiri atas sejumlah pakar dan ahli, menggelar rapat perdananya pada 9 Juni 2023 dan dalam waktu tiga bulan rampung menyusun 150 rekomendasi yang terbagi atas empat tema besar, yaitu reformasi sektor perundang-undangan, reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Mahfud: Tim Percepatan Reformasi Hukum  segera lapor ke Presiden
Baca juga: Menkopolhukam ungkap alasan bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023