"Proses negara terkait dengan Panglima TNI, yaitu kan akhirnya suara-suara masyarakat yang harus didengarkan termasuk pemerintah, meskipun kami tahu itu merupakan hak prerogratif dari presiden,"
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden.

"Proses negara terkait dengan Panglima TNI, yaitu kan akhirnya suara-suara masyarakat yang harus didengarkan termasuk pemerintah, meskipun kami tahu itu merupakan hak prerogatif dari presiden," ujar Hasto di Gedung High End, Jakarta, Rabu.

Adapun hak prerogatif presiden adalah hak yang dimiliki oleh kepala negara atau presiden yang bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan oleh konstitusi dalam lingkup kekuasaan pemerintahan.

Untuk itu, ia menghormati sepenuhnya hak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono.

"Tetapi suara-suara yang harus didengarkan," katanya.

DPR RI menerima surpres dari Presiden RI Joko Widodo mengenai usulan calon Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono pada Senin (30/10).

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022, bakal pensiun pada 1 Desember 2023 atau beberapa hari setelah dia tepat berusia 58 tahun. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Agus Subiyanto, yang baru saja resmi menjabat Minggu lalu (27/10), dilantik sebagai Kepala Staf TNI AD menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman pada Rabu Minggu lalu (25/10). Jika dia akhirnya terpilih sebagai Panglima TNI, maka masa tugas Agus sebagai Kasad kemungkinan kurang lebih dari 1 bulan.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023