Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perencanaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat hingga Oktober 2023 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) mencapai Rp346 miliar.
 
Capaian ini melampaui target yang ditetapkan KKP yakni sebesar Rp300 miliar atau meningkat 130 persen.
 
“PNBP KKPRL merupakan salah satu kontributor terbesar yakni 80 persen capaian PNBP di Direktorat Jenderal PKRL. Sampai dengan Oktober 2023 ini sudah mencapai 130 persen dari target yang ditetapkan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Kusdiantoro di Jakarta, Rabu.
 
Kusdiantoro pun menerangkan beberapa aturan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pelayanan pemanfaatan ruang laut, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.

Menyusul diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Nomor 50 Tahun 2023 sebagai turunan dari aturan-aturan yang sudah ada.
 
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang Laut di antaranya mengatur tentang materi pokok perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian ruang laut, dan pengawasan ruang laut.
 
Sebagai implementasi Pasal 122 hingga Pasal 129 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tersebut, diterbitkan pedoman teknis untuk mendukung penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 50 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut pada tanggal 4 September 2023.
 
“Peraturan ini sudah komprehensif dan dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan agar ruang laut dapat dikelola lebih baik dan lebih teratur. Pelayanan dalam penataan ruang laut ini menjadi salah satu potret tugas dan fungsi KKP, sehingga perlu kehati-hatian dan lebih cermat dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.
 
Sementara itu Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan terdapat lima tantangan dalam penyelenggaraan KKPRL, di antaranya pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau sangat kecil yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, penataan kawasan pesisir yang semakin terancam degradasi, pemanfaatan wilayah yurisdiksi implementasi ekonomi biru dan ekonomi kelautan serta penataan alur kabel bawah laut.
 
“Perlu penyelarasan antara tata ruang laut dengan tata ruang darat. Jika tidak selaras tidak akan tercapai penataan ruang laut yang berkelanjutan,” ujar Suharyanto.

Baca juga: KKP ungkap ikan arwana sumbangkan devisa 8 juta dolar AS per tahun
Baca juga: KKP perkuat pengawasan pulau terluar untuk cegah pencurian SDA
Baca juga: KKP siap awasi penangkapan ikan di Indonesia menggunakan satelit

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023