karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengubah sistem penilangan menjadi sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat terkait uji emisi yang berlaku sejak 1 November 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut penilangan uji emisi dihilangkan dikarenakan banyak masyarakat yang mengeluh atau komplain terkait penilangan uji emisi tersebut.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan himbauan tapi tidak ada penilangan, " ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis.​​​​​​​

Latif beralasan dihilangkannya tilang uji emisi tersebut karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.
 
"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, kami juga akan merubah pola lagi tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi, " ucapnya.​​​​​​​

Latif juga meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada dari pihak Kepolisian yang tetap melakukan penilangan, karena dirinya telah menekankan kepada anggota  di lapangan untuk tidak melakukan penilangan.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi berlangsung mulai 1 November 2023.
 
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
 
Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
 
Sebagai catatan pada hari pertama sebanyak 57 kendaraan bermotor terkena tilang uji emisi dalam razia yang kembali dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta mulai 1 November 2023.
 
"Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/11).
 
Di hari pertama pelaksanaan tilang ini, dari 57 kendaraan yang kena sanksi tilang itu, sebanyak 20 unit di antaranya kendaraan roda empat dan 37 unit roda dua.
Baca juga: 57 kendaraan bermotor terkena tilang uji emisi
Baca juga: Tiga mobil terjaring razia uji emisi di Pulogadung
Baca juga: Bulan ini razia uji emisi dilakukan 14 kali di Jaksel

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023