Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan pihaknya tetap mendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam Pemilu Serentak 2024 apa pun keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK menggelar rangkaian sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat capres dan cawapres menjadi minimal 40 tahun dan ditambah klausa pernah menjabat sebagai kepala daerah.

"Nggak apa-apa (cawapres berubah), kami tetap di KIM. Mau berubah (atau) nggak berubah, kami tetap (di KIM)," kata Kaesang di Jalan Penjernihan Dalam, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Kaesang ajak anak muda ambil peran di dunia politik

Sebagai dampak dari hasil sidang MKMK, putusan terkait syarat ketentuan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 berpotensi berubah.

Sebelumnya, perubahan syarat capres dan cawapres dalam putusan tersebut memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang juga kakak kandung Kaesang Pangarep, melenggang menjadi bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.

Menurut Kaesang, PSI telah berkomitmen mendukung Prabowo Subianto terlepas apa pun keputusan MKMK.

"Nggak apa-apa (cawapres berubah), kami sudah komitmen dengan Prabowo," ujar Kaesang.

Baca juga: Kaesang: PSI tidak ingin ikut campur urusan Gibran dengan PDIP

Sebelumnya. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut 10 persoalan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK selama pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11).

Salah satunya, masyarakat melaporkan hakim MK yang tidak mengundurkan diri dalam perkara berkaitan dengan anggota keluarganya.

Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Baca juga: Kaesang usul visi dan misi Prabowo-Gibran ditambah

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023