Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah diperiksa secara tertutup oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Kamis (2/11).

Pantauan di lokasi, Guntur tiba di Gedung MK II, Jakarta sekitar pukul 16:55 WIB dengan menggunakan kemeja warna putih.

Guntur akan diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Ketika dimintai keterangan oleh wartawan, Guntur hanya memberikan jawaban singkat.

"Kira-kira saya akan ditanya apa ya saat diperiksa nanti," kata Guntur.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut terdapat sepuluh persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11).

Salah satunya, hakim MK dilaporkan karena tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara terkait keluarganya.

Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Diketahui pada Senin (16/10) lalu, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
 
Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Baca juga: Jimly: Hakim MK berpotensi langgar kode etik terkait pembiaran

Baca juga: MKMK sebut temukan 10 persoalan terkait MK

Pewarta: Rivan Awal Lingga
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023