Jakarta (ANTARA News) - Seluruh fraksi di DPR RI menerima secara bulat RUU APBNP 2013 sebagai perubahan UU 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013 sebagaimana yang telah disepakati dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar).  Lalu bagaimana di rapat paripurna DPR?

"Dan menyetujui untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan di rapat paripurna atas RUU Perubahan UU No 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013," kata Ketua Banggar DPR RI, Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan laporan Banggar dihadapan rapat paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan, meskipun menyetujui RUU Perubahan UU No 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013, beberapa fraksi seperti FPDIP, FPKS, Fraksi Gerindra memiliki catatan tersendiri terhadap pasal-pasal yang ada di RUU APBNP 2013.

"Sehubungan dengan adanya hal tersebut, kami serahkan ke rapat paripurna DPR RI," kata Noor Supit.

Saat menyampaikan pandangan Fraksi PKS, yang dibacakan oleh Sekretaris FPKS, Abdul Hakim menyatakan, fraksinya belum menyetujui RUU atas perubahan UU 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013.

"Dengan berbagai pertimbangan, FPKS belum menyetujui RUU APBNP 2013," kata Abdul Hakim.

Sedangkan FPPP, FPKB dan FPAN menyetujui disahkannya RUU APBNP 2013. "FPPP mendukung pengesahan RUU APBNP 2013," kata Juru bicara FPPP, Romahurmuziy atau Romi.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013