Untuk penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pada Jumat lalu,"
Bandung (ANTARA News) - Polrestabes Bandung menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Bandung Asep Dada Wahyudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima orang siswinya.

"Untuk penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pada Jumat lalu," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyodo Wisnu Andiko, Selasa.

Ia menuturkan, sampai sekarang tim penyidik dari Unit Perlindunga Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung masih terus mendalami keterangan baik dari tersangka atau dari para korban.

"Kami juga telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri dari korban, guru, orang tua korban dan siswi lainnya di SMKN 4," kata dia.

Dikatakannya, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pihaknya belum melakukan penahan terhadap tersangka karena hingga saat ini tersangka bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya.

Ia menuturkan, tersangka sudah berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Selain itu, tersangka juga kan seorang PNS," ujarnya.

Menurut dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas pemeriksaan kepada kejaksaan untuk segera di bawa ke pengadilan.

(KR-ASJ/Y003)

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013