Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 9,47 persen
Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp17,5 triliun mulai Januari hingga September 2023 yang meningkat jika dibandingkan realisasi tahun 2022.

"Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 9,47 persen," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Ahmad Djamhari di Pekanbaru, Sabtu.

Dia mengatakan saat ini capaian sudah 79,4 persen dari target tahun 2023 ini yang Rp22,138 triliun. Sektor industri pengolahan, lanjutnya, berkontribusi terbesar dengan realisasi netto Rp4,85 triliun dan tumbuh 29,87 persen.

"Pertumbuhan ini karena kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan," ungkapnya.

Di sisi lain, penghasilan dari sektor perdagangan dan pertanian untuk Wajib Pajak Sawit didominasi oleh Wajib Pajak pedagang pengumpul sawit yang penerimaan Pajak Pertambahan Nilainya sedikit berubah akibat perubahan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah terkumpul sebanyak 386.024 SPT sampai dengan September 2023.

Baca juga: Pemerintah siapkan insentif tambahan untuk devisa hasil ekspor

Baca juga: DJP: Realisasi pemadanan NIK dan NPWP di Aceh capai satu juta lebih


SPT yang terkumpul tersebut terdiri atas 20.823 SPT Wajib Pajak Badan, 314.366 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 20.835 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SPT yang terkumpul mengalami pertumbuhan sebesar 19,12 persen," katanya.

Kemudian, mulai tanggal 14 Juli 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah maka format baru NPWP telah resmi berlaku.

Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

"Namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format terbaru," katanya.

Baca juga: Pemerintah sebut insentif gratis PPN rumah berlaku mulai November

Baca juga: Menkeu imbau perusahaan jaga neraca keuangan di tengah lemahnya rupiah

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Vera Luciana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023