Insentif PPN DTP dari perumahan ini kita desain, dan diharapkan terbit pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa aturan teknis terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sedang disiapkan dan mulai berlaku pada November 2023.

"Insentif PPN DTP dari perumahan ini kita desain, dan diharapkan terbit pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat.

Ia berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut akan mendapatkan respons positif dari segi penawaran dan permintaan di sektor perumahan.

Bendahara Negara itu menjelaskan bahwa skema pemberian insentif PPN DTP sebesar 100 persen itu nantinya hanya akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Sementara untuk rumah dengan harga mulai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar maka pembeli tetap harus membayar PPN tanpa ada adanya insentif.

Baca juga: Kementerian PUPR: Masyarakat harus manfaatkan insentif PPN untuk rumah

Baca juga: Pemerintah bebaskan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar


"Fasilitas PPN DTP ini diberikan untuk pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP. Programnya berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024, jadi 14 bulan," ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan bahwa mulai bulan November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan yakni sebesar 100 persen.

Setelah periode tersebut, maka besaran insentif PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan anggaran Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti. Angka tersebut sebesar Rp0,6 triliun untuk 2023 dan Rp2,6 triliun untuk 2024. Insentif tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan dalam sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.

Baca juga: Jokowi akan bebaskan PPN rumah tertentu dan administasi rumah MBR

Baca juga: Kemenkeu tetapkan aturan baru batas harga rumah bersubsidi bebas PPN


Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023