Supaya tak seperti kemarin jamaah haji banyak sekali yang wafat. Memang tantangan haji keras, ibadah fisik itu. Dan di sana masih musim panas nanti pas tahun depan itu
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penerapan syarat istitha'ah (kemampuan) kesehatan bertujuan mengurangi potensi jamaah calon haji wafat di Tanah Suci saat melaksanakan rangkaian ibadah haji tahun depan.

"Supaya tak seperti kemarin jamaah haji banyak sekali yang wafat. Memang tantangan haji keras, ibadah fisik itu. Dan di sana masih musim panas nanti pas tahun depan itu," kata Menag Yaqut saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Adapun kemampuan kesehatan jamaah enjadi salah satu perhatian Kementerian Agama (Kemenag) dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Menag Yaqut menjelaskan jamaah calon haji akan dites kesehatan mereka sebanyak dua kali untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya penyakit yang diidap.

Jika calon jamaah haji menderita sakit tertentu, kata dia, mereka dapat melakukan penyembuhan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan tim pemeriksa kesehatan.

Baca juga: Ormas Islam-DPR dukung istiha'ah kesehatan jadi syarat pelunasan Bipih

"Nanti dicek kedua, kalau enggak sehat, nanti ditunda dulu keberangkatannya sampai sehat betul," kata Menag.

Menurut Menag, tim pemeriksa yang berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hanya menitikberatkan pada kesehatan fisik calon jamaah haji.

Pelaksanaan cek kesehatan untuk calon jamaah haji baru dilakukan setelah putusan dari rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dan Kemenag pada Senin ini.

Penerapan syarat istitha'ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha'ah Kesehatan Jamaah Haji atau perubahannya.

Selain kesehatan fisik, Kemenkes juga melakukan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan Activity Daily Living (ADL).

Baca juga: Pemerintah siapkan skema penerapan syarat istitha'ah kesehatan haji
Baca juga: Ketua Komisi VIII setuju istitha'ah kesehatan jadi syarat pelunasan
Baca juga: Menag: Istitha'ah kesehatan kunci tekan kasus jamaah haji sakit


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023