Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 6 November 2023 sampai dengan 25 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

  Sejatinya KPK hari ini juga akan melakukan penahanan terhadap Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Namun ZF tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dan KPK mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya.

Tanak menjelaskan tersangka AD dan ZF adalah rekanan dari pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.

AD dan ZF kemudian kembali ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang kembali akan diadakan Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF melakukan pendekatan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SPH). SPH juga merupakan salah satu dari 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DJKA.​​​​​​​

SPH saat itu menjabat selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan Cianjur tahun 2023-2024.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH, di antaranya peningkatan jalur KA R33 menjadi R54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.​​​​​​​

SPH kemudian mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi (HNO).

Selanjutnya terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Penyerahan uang pada SPH dilakukan melalui beberapa kali transfer antarrekening bank. Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta.

Meskipun demikian tim penyidik KPK masih akan melakukan pendalaman terhadap jumlah tersebut.

Atas perbuatan AD dan ZF selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Penyuap pejabat DJKA Kemenhub divonis tiga tahun penjara
Baca juga: KPK dalami dugaan Menhub titip kontraktor di proyek DJKA
Baca juga: KPK periksa dua anggota DPR RI sebagai saksi korupsi di DJKA

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023