Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi dari perwakilan kepala desa mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Alhamdulillah, Presiden menerima kami dengan baik. Dalam pertemuan, kami mengusulkan seperti yang sudah terjadi (mengemuka) di publik, yaitu berbicara periodisasi (masa jabatan kepala desa)," kata Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Surta Widjaja usai bersama perwakilan kepala desa beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Panja RUU Desa sepakat usulkan perubahan masa jabatan kepala desa

Dia mengatakan Presiden mendukung penyampaian aspirasi tersebut. Namun, Surta menekankan bahwa persetujuan perpanjangan masa jabatan akan ditentukan melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

"Beliau merespons saja, mendukung apa yang kami sampaikan. Pihak legislatif pun mendukung. (Kalau) menyetujui belum, nanti itu urusan beliau eksekutif dan legislatif membahasnya," terangnya.

Surta mengatakan pihaknya hanya berbicara soal UU Desa dengan Presiden Jokowi, tidak ada pembahasan soal politik atau Pilpres 2024.

Baca juga: PDIP upayakan ubah masa jabatan kepala desa jadi sembilan tahun
Baca juga: Pakar nilai masa jabatan kades terlalu lama tidak cocok di era modern
Baca juga: Wapres: masa jabatan kades perlu pertimbangkan manfaat untuk desa

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023