ANTARA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dengan kemungkinan dipilih tiga periode sudah tepat, sebab masyarakat dapat melihat kinerja dan memastikan akuntablitas kepala desa. Ditemui di Jakarta, Jumat (23/6), akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menyebut dengan demikian masyarakat dapat memutuskan untuk memilih kembali atau tidak seorang kepala desa dari kinerja yang ada. (Prisca Triferna Violleta/Setyanka Harviana Putri/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)