Dengan Samsat Corporate di perusahaan, karyawan tidak perlu lagi meminta izin kepada manajemen perusahaan untuk keperluan mengurus PKB
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kepolisian Daerah Jateng dan PT Jasa Raharja meluncurkan Program Samsat Corporate di Kota Semarang guna mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

“Dengan keberadaan Samsat Corporate di perusahaan, karyawan tidak perlu lagi meminta izin kepada manajemen perusahaan untuk keperluan mengurus Pajak Kendaraan Bermotor sebab perusahaan sudah menyediakan Samsat di lingkungan perusahaan,” kata Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat peluncuran Program Samsat Corporate di PT Triangle Motorindo Semarang, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, ada beberapa perusahaan yang ketika karyawannya izin maka hal itu mengurangi gajinya.

"itu kerugian bagi karyawan. Bagi perusahaan sendiri, setiap karyawan yang izin akan mengurangi produktivitas perusahaan,” ujarnya.

Dampak lain hal itu adalah target pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi tidak tercapai sehingga kehadiran Samsat Corporate dinilai sebagai solusi yang jitu karena karyawan tidak perlu kehilangan pendapatan, produktivitas perusahaan terjaga, dan target pendapatan pemerintah daerah juga bisa digenjot.

Baca juga: Gubernur Jateng meluncurkan Samsat Budiman permudah bayar pajak

Baca juga: DJP Jateng II catat penerimaan pajak Rp7,1 triliun hingga Juli


“Program ini sebagai salah satu bentuk untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan upaya proaktif memberikan pelayanan kepada masyarakat, harapannya pendapatan daerah juga meningkat,” katanya.

Ia menambahkan peningkatan pendapatan daerah akan bermanfaat untuk kemajuan pembangunan di Provinsi Jateng.

Dengan demikian, masyarakat akan menerima manfaat dari kemajuan pembangunan tersebut sehingga Jateng semakin maju dan kesejahteraan masyarakatnya meningkat.

Samsat Corporate ditargetkan bisa diselenggarakan di perusahaan yang memiliki karyawan minimal 500 orang dan di Jateng tercatat ada sekitar 590 perusahaan.

"Jadi kami standardkan, kalau 500 orang karyawan ke atas, nanti kami akan koordinasi, kemudian Samsat Corporate itu ada di perusahaan tersebut, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Penerimaan pajak DJP Jateng I hingga Juli capai Rp20,4 triliun

Baca juga: Pemda Jateng - DJP kerjasama optimalkan penerimaan pajak

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023