Jika dibanding periode yang sama tahun lalu, kata dia, realisasi penerimaan pajak tersebut lebih rendah.
Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II mencatat perolehan penerimaan negara  sebesar Rp7,1 triliun selama periode Januari hingga Juli 2023.

Kepala DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Semarang, Rabu, mengatakan, realisasi sebesar itu sudah mencapai 53,55.persen dari target tahun ini yang mencapai Rp13,3 triliun

Jika dibanding periode yang sama tahun lalu, kata dia, realisasi penerimaan pajak tersebut lebih rendah.

Baca juga: Head of Mandiri Institute soroti berbagai risiko penerimaan pajak RI

Pada.periode Januari hingga Juli 2022, realisasi penerimaan pajak di DJP Jawa Tengah II mencapai Rp8,075 triliun.

Ia menjelaskan penurunan capaian pajak pada periode 2023 tersebut akibat tidak ada pelaksanaan program pengungkapan sukarela pada tahun ini.

"Pada periode tahun lalu, realisasi penerimaan pajak penghasilan cukup tinggi karena ada program pengungkapan sukarela," katanya.

Pada periode Januari hingga Juli 2022, kata dia, realisasi penerimaan pajak penghasilan mencapai Rp6,9 triliun, lebih tinggi dibanding 2023 yang mencapai Rp5,2 triliun.

Ia menambahkan sektor industri pengolahan memberi kontribusi tertinggi pada penerimaan pajak di 2023 yang mencapai Rp2,7 triliun.

Baca juga: Kemenkeu: Core tax system optimalkan pengawasan terhadap wajib pajak

Sementara itu berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Wilayah Jawa Tengah mencatat total realisasi penerimaan pajak dari DJP Jawa Tengah I dan II pada periode Januari hingga Juli 2023 tercatat mencapai Rp27,68 triliun.

DJP Jawa Tengah II meliputi 12 kantor pajak pratama yang tersebar di berbagai daerah di wilayah selatan Jawa Tengah.


Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023