Palembang (ANTARA) -
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa kasus jual beli bangku siluman penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA telah diklarifikasi dan ditangani berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ((Kemendikbudristek).
 
"Sudah ditangani secara seksama kasusnya, sudah diklarifikasi dan menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek sudah berjalan sesuai aturan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Sutoko saat diwawancarai Antara di Palembang, Selasa.
 
Ia menambahkan berdasarkan rekomendasi Irjen Kemendikbudristek, kasus PPDB SMA itu menjadi bahan evaluasi untuk menjadi lebih baik lagi.

Baca juga: Polda Sumsel kenalkan aplikasi PA' KEPO ke pelajar SMA
 
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menemukan adanya potensi malaadministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan sekolah selama proses PPDB 2023
 
Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian Agustiansyah saat konferensi pers di Palembang beberapa waktu lalu mengatakan Ombudsman Sumsel membentuk timiInvestigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya pada enam contoh objek SMAN dan satu contoh objek SMPN di Kota Palembang.
 
Selama proses PPDB di Palembang belum dilaksanakan sebagaimana Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMA, dan SMK.
 
Ia mengungkapkan beberapa temuan awal di lapangan berdasarkan hasil investigasi terkait implementasi dari masa pendaftaran hingga kelulusan akhir, yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak memedomani ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: Jaksa tetapkan mantan Kepala SMA di Palembang tersangka korupsi

Peraturan tersebut tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan juncto Pasal 8 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus.
 
Penerimaan jalur zonasi pada sekolah dialokasikan sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, bukan sebesar 30 persen sebagaimana yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024.
 
Kemudian, ditemukan kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan dari orang tua calon siswa, lalu kurangnya transparansi dalam pengelolaan laman PPDB 2023, mengingat masih ada keterbatasan masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan.
 
Selain itu, terdapat siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur. Sekolah dimaksud menerima sejumlah siswa dengan dalih animo pendaftar yang tinggi, sehingga memungkinkan terbukanya ruang negosiasi non-prosedural antara pihak sekolah dengan orang tua calon siswa.

Baca juga: Gubernur turunkan tim selidiki kasus MOS SMA Nusantara Palembang

Baca juga: Satu lagi siswa SMA Taruna Indonesia Palembang meninggal dunia
 
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE.
 
Selain itu, Ombudsman Sumsel menemukan terjadi potensi konflik kepentingan terkait penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana teknis jalur tes mandiri dalam PPDB 2023, serta permasalahan transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana.
 

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023