regulasi dalam bentuk perda diperlukan agar bisa memberi kepastian hukum dalam pelaksanaannya
Yogyakarta (ANTARA) - Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan melalui program Rp1 miliar untuk setiap desa di provinsi ini.

"Per tahun minimal Rp1 miliar bisa terpenuhi sehingga tanggung jawab pemajuan kelurahan dan kalurahan terpenuhi," kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, regulasi dalam bentuk perda diperlukan agar bisa memberi kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Seperti diketahui, sejak 2020 desa di kabupaten se-DIY disebut "kalurahan". Sementara itu, di Kota Yogyakarta, penyebutan kelurahan tetap berlaku dan tidak ada perubahan nomenklatur pada struktur perangkatnya.

Alasan dan argumentasi pentingnya raperda itu, kata Eko, karena masih adanya angka kemiskinan 14 persen lebih di DIY, angka pengangguran mencapai 4 persen lebih, dan masalah ketimpangan masyarakat.

"Semoga November ini bisa segera dibahas di pansus, dan bisa jadi hadiah tahun baru bagi rakyat," ujar dia.

Menurut Eko, ada lima alasan pokok Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan patut diperjuangkan segera terealisasi.

"Pertama yakni untuk mewujudkan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang sejahtera adil, makmur dan berdikari," ujar dia.

Berikutnya, kata dia, untuk mewujudkan pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan agar menjadi pusat pelayanan publik yang prima, pemberdayaan khususnya ekonomi, serta pengembangan kebudayaan.

"Alasan ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan kelurahan yang memiliki karakter melayani, melindungi, dan memberdayakan masyarakat dengan kolaborasi dan orientasi kinerja," ujar dia.

Alasan keempat, menurut Eko, untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat di level kelurahan dan kalurahan.

Terakhir, menurut dia, raperda tersebut mendukung percepatan pembangunan di kelurahan dan kalurahan dirancang agar bisa terfasilitasi oleh pemda yaitu pemajuan pembangunan dan pemberdayaan.

"Fasilitasi pemda tentu bisa lewat anggaran, APBD maupun dana keistimewaan di APBD," kata Eko Suwanto.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X berencana mengucurkan dana Rp1 miliar untuk investasi di kelurahan guna mendukung Program Reformasi Kelurahan di DIY.

Raja Keraton Yogyakarta itu berharap uang yang bersumber dari dana keistimewaan itu dapat digunakan untuk menjawab permasalahan ekonomi dan sosial yang ada di kelurahan.

Dana tersebut antara lain dapat digunakan untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMDes sebagai garda terdepan yang menopang ekonomi DIY terutama di wilayah desa.
Baca juga: Pemda DIY terima LHP BPK atas pengelolaan dana keistimewaan
Baca juga: Polda DIY ringkus dua penyalur pekerja migran ilegal ke Qatar
Baca juga: Dispar DIY: "Sleman Temple Run" media promosi pariwisata internasional

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023