Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menilai putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sudah jelas.

“Sudah jelas keputusannya (tentang) siapa yang kena sanksi dan siapa yang disanksi berat,” ujar Airlangga ketika dimintai tanggapan soal putusan MKMK, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, masyarakat hanya tinggal memonitor lebih lanjut hasil putusan tersebut.

MKMK pada Selasa (7/11) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK terhadap Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi itu terkait dengan laporan masyarakat menyusul putusan MK yang mengabulkan sebagian perkara tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024.

Pasca pembacaan putusan MKMK, Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju yang mengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres pada Pemilu 2024, menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berdampak terhadap pencalonan Prabowo-Gibran.

"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden," kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa malam.

Oleh karena itu, kata Hinca, pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti prosesi itu, untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah.
Baca juga: Airlangga puji putusan MK tentang sistem pemilu
Baca juga: Anwar Usman tak bisa ajukan banding usai diberhentikan dari Ketua MK
Baca juga: Hamdan Zoelva: Mantan hakim MK prihatin terkait putusan MKMK
Baca juga: Mahfud sebut putusan MKMK untuk Anwar Usman di luar ekspektasi


Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023