Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengemukakan pentingnya sosialisasi mengenai penerapan sistem kelas rawat inap standar atau KRIS yang sedang disiapkan oleh pemerintah.

Ghufron mengatakan bahwa sosialisasi penerapan sistem KRIS perlu dilaksanakan secara masif agar masyarakat, termasuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional, tidak kebingungan menghadapi perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan rawat inap.

"Itu kan harus jelas, jangan sampai masyarakat bingung karena biasanya ada kelas satu, dua, kok sekarang standar. Makanya itu harus jelas," katanya di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional masih menunggu keputusan Kementerian Kesehatan mengenai tata laksana penerapan sistem KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan regulasi penerapan sistem KRIS.

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria sarana dan prasarana KRIS.

Kriterianya mencakup standar komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, penyediaan nakas per tempat tidur, suhu ruangan, pembagian ruangan, kepadatan ruang rawat inap, penempatan tirai atau partisi, penyediaan kamar mandi di dalam ruang rawat inap, dan ketersediaan outlet oksigen.

Penerapan standar tersebut ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan pasien yang menjalani perawatan di ruang rawat inap.

Pemerintah menguji coba penerapan sistem KRIS di sejumlah rumah sakit dan berencana menerapkan sistem tersebut secara bertahap mulai tahun 2025.

Baca juga:
Dirut BPJS Kesehatan: Penerapan KRIS perlu dipersiapkan matang
Kemenkes bantu penyiapan prasarana kelas rawat inap standar

Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023