Jakarta (ANTARA) - Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta Danis TS Wahidin menyarankan sejumlah langkah untuk memulihkan muruah Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dinilainya belum bisa sepenuhnya memulihkan nama baik lembaga tersebut.

Mengingat kontroversi hakim konstitusi bermunculan pasca-putusan uji materi syarat usia capres dan cawapres, Danis mengatakan Anwar Usman harus mengundurkan diri dari kursi hakim konstitusi. Hal itu menurutnya dapat memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang adil dan bermartabat.

“Secara struktur MK beliau masih hakim dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” kata Danis dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.

Berikutnya, Danis menyarankan beberapa cara untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, mulai dari para elite koalisi pendukung capres/cawapres, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MK, dan masyarakat.

Dani berharap MK meninjau pasal tentang syarat umur capres dan cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah, tetapi hasil review tersebut dijalankan pada pemilu 2029.

Danis menyarankan agar capres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto mengganti cawapresnya. Menurut Danis, pemilihan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman sebagai cawapres dapat menggerus demokrasi dan elektabilitasnya.

Sementara itu, Danis mengingatkan pentingnya peran DPR untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden RI Joko Widodo dalam proses Pemilu 2024. Dia pun meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan.

“Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Dan pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar,” kata Danis.

Kemudian Danis mengatakan masyarakat bisa memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan demokrasi. Hal itu mengingat masyarakat merupakan pusat demokrasi yang memiliki hak pilih.

Lebih lanjut, Danis menyampaikan Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana, yakni Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lalu, Pasal 21 dan 22 UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

“Jika Pak Anwar Usman mundur, maka upaya pidana bisa diberhenti. Namun jika masih menjadi hakim, pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung, tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ sebut Danis.

Hal senada diungkapkan Analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto. Ia mengatakan bahwa diperlukan kebesaran hati Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi.

"Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandalkan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," terangnya.

Arif juga berpendapat bahwa mundurnya Anwar Usman akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik.

"Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur," sambungnya.

Baca juga: Anwar Usman sayangkan sidang terbuka dan putusan MKMK

Baca juga: Mahfud: Rakyat tetap awasi Anwar Usman meski jadi hakim konstitusi

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023