Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling untuk memudahkan  masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di wilayah Jakarta, Kamis.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, layanan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar dapat mengakses layanan SIM Keliling yakni membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi.

Saat di lokasi gerai, pemohon perpanjangan SIM diminta untuk  mengisi formulir permohonan serta menjalani tes kesehatan dan psikologi di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sesuai  Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: DKI bersama KLHK dan Polda Metro formulasikan sanksi tilang uji emisi

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023