Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melakukan verifikasi lapangan terhadap enam dari 12 perusahaan yang membuang limbah ke saluran penghubung (PHB) Sentra Primer Barat, Kembangan.

Diketahui, hasil identifikasi sementara atau berdasarkan data sekunder, enam perusahaan tersebut belum sesuai standar baku mutu limbah, yakni ukuran batas unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu kegiatan usaha.

"Diidentifikasi (data sekunder) pengelolaan air limbahnya belum sesuai baku mutu, makanya kan lagi verifikasi lapangan oleh Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum (PPH) Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakbar," kata Kasudin LH Jakbar, Achmad Hariadi saat dihubungi di Jakarta pada Kamis.

Hasil verifikasi lapangan tersebut, kata Hariadi, dilakukan mulai minggu ini dan hasilnya akan disampaikan ke Dinas LH DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

"Jadi ini sekarang sedang dilakukan verifikasi lapangan oleh PPH. Nanti hasil verifikasi lapangan kita sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DKI)," ujar Hariadi.

Mengenai tindak lanjut perusahaan yang setelah verifikasi dinyatakan tidak lulus baku mutu limbah, kata Hariadi, pihak Dinas LH DKI akan memberikan sanksi administratif paksaan.

"Untuk tindak lanjutnya, misalkan kalau dia (perusahaan) memang belum mengurus baku mutu, belum memperbarui pengelolaan air limbahnya, maka akan diberikan sanksi administratif paksaan oleh Dinas LH DKI," kata Hariadi.

Adapun sanksi administratif tersebut berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula.

Penerapan sanksi paksaan pemerintah dapat dilakukan terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan dengan terlebih dahulu diberikan teguran tertulis.

Sanksi tersebut, lanjut Hariadi, tetap menunggu hasil verifikasi lapangan meskipun identifikasi sementara menyatakan bahwa limbah enam perusahaan belum sesuai standar baku mutu limbah.

"Tapi kan itu menunggu kabar lebih lanjut. Jelas kita mendata verifikasi lapangan. Kalau yang kemarin kan identifikasi dari laporan-laporan yang ke Sudin LH Jakbar," kata Hariadi.

Hingga kini, Hariadi belum memastikan kapan hasil verifikasi lapangan tersebut keluar. "Nanti kita tunggu dari PPH dulu," kata Hariadi.

Baca juga: Jakarta Barat periksa 20 perusahaan bercerobong sesuai baku mutu udara

Baca juga: Wali Kota Jakarta Pusat ajak pelajar donasikan minyak jelantah

Baca juga: Pemprov DKI jaga suhu kota tetap sejuk jelang KTT ASEAN


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023