Sudah dilakukan secara simultan pengukuran 20 perusahaan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) telah memeriksa sedikitnya 20 perusahaan pemilik cerobong asap di wilayah itu sesuai standar baku mutu udara ambien untuk menekan polusi udara.

"Sudah dilakukan secara simultan pengukuran 20 perusahaan pemilik cerobong di Jakarta Barat," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Ahmad Hariadi saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Baku mutu udara ambiens adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau seharusnya ada dan/atau unsur pencemar dalam udara.

Ia menjelaskan, pemantauan ini dilakukan secara simultan terhadap sumber emisi yang tidak bergerak, yaitu dari cerobong-cerobong pengguna genset dari dunia usaha penghasil  emisi gas buang.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan atau pemantauan 20 perusahaan tersebut didasarkan pada standar baku mutu udara.

Baca juga: Pengamat UI: Penanganan polusi udara Jakarta harus holistik  

"Emisi gas buang ini harus dikontrol, jangan sampai melebihi baku mutu. (Konsepnya) sama seperti uji emisi pada kendaraan," kata Ahmad.

Kini, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terkait uji emisi 20 perusahaan tersebut.

Namun, Ahmad belum bisa memastikan kapan hasil laboratorium tersebut keluar.

"Tinggal menunggu hasil dari laboratorium. Ya secepatnya, tergantung dari laboratorium. Biar kita bisa ini (menindaklanjuti) juga ke perusahaan terkait," ujar Ahmad.

Ia menuturkan, pihaknya akan memberi "sanksi administrasi paksaan" kepada perusahaan yang tidak memenuhi standar baku mutu.

Baca juga: Yayasan Upakara Bhuvana datangi Heru beri inovasi tangani polusi udara

"Jadi, kalau laboratorium menyampaikan bahwa melebihi baku mutu, maka kita akan memberikan sanksi administrasi paksaan sesuai dengan ketentuan," kata Ahmad.

Sanksi administratif paksaan adalah sanksi administratif berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula.

Penerapan sanksi paksaan pemerintah dapat dilakukan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan terlebih dahulu memberikan teguran tertulis.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023