Jakarta (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak meraih penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto atas prestasi, dedikasi dan keberhasilan menyelamatkan aset negara.

Penghargaan ini diraihnya sebagai bagian dari Tim Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri.
"Alhamdulillah wa syukurillah atas 'reward' atau penghargaan yang telah diberikan," kata Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
 
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ((ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (8/11) dalam rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan tahun 2023.
 
Dia mengatakan, penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi dari kinerja penyidikan atau penegakan hukum yang telah dilaksanakan oleh penyidik yang tergabung dalam Satgas Anti Mafia Tanah secara profesional, transparan, akuntabel dan tuntas.

Baca juga: Satgas Antimafia Tanah amankan lahan Jatikarya senilai Rp10 triliun
 
Ade menyampaikan penghargaan ini juga dapat menjadi motivasi dan penyemangat bagi Satgas Anti Mafia Tanah untuk lebih mengoptimalkan pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia.

Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut juga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk mafia tanah.
 
Aset negara yang telah diselamatkan oleh Satgas Anti Mafia Tanah, yaitu tanah seluas 485.030 meter persegi (m2), bangunan 77 unit rumah untuk Pati/Pamen Mabes TNI serta 142 unit rumah untuk Koopsus TNI.

Selain itu, tujuh unit rumah untuk Satkomlek TNI di Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan nilai Rp10 triliun yang telah berkonflik dengan mafia tanah selama 23 tahun.

Baca juga: Gertak desak Kementerian ATR/BPN usut mafia tanah di Jakarta
 
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Polisi Wahyu Widada mengatakan, Satgas Anti Mafia Tanah telah mengungkap 86 perkara terkait dengan tindak pidana di bidang pertanahan.
 
"Sebanyak 45 perkara di antaranya P-21, sebanyak 17 perkara SP-3, sebanyak 22 perkara dalam penyidikan serta masih ada dua perkara dalam penyelidikan dengan penyelamatan aset tanah seluas 8.018 hektare senilai kurang lebih Tp13 triliun," katanya saat menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Tanah mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Dia mengapresiasi kerja satgas bidang pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan yang berhasil menyelesaikan seluruh target operasi.
 
"Apresiasi kepada 12 provinsi yang telah menyelesaikan target operasi utama dan target operasi tambahan. Pencapaian tersebut adalah hasil sinergitas antara Polda, Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Tinggi," katanya.
 
Salah satu pencapaian Satgas Anti Mafia Tanah yang perlu diapresiasi, kata Wahyu, merupakan penyelesaian permasalahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Jatikarya dengan estimasi penyelamatan aset negara senilai Rp10 triliun.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023