Jakarta (ANTARA) - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perawatan secara berkala dengan standar internasional guna menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna moda transportasi tersebut.

"Dilakukan pengukuran secara berkala untuk memastikan bahwa tingkat keausannya itu tidak melebihi 'rate' yang seharusnya," kata Direktur PT MRT Jakarta (Perseroda) Mega Indahwati Natangsa Tarigan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dalam perawatan, Mega menuturkan, pihaknya menggunakan standar kilometer antara kegagalan (Mean Kilometer Between Failures/MKBF). MKBF merupakan pengukuran keandalan sarana yang digunakan operator kereta api di seluruh dunia.

Dia menjelaskan, pengukuran itu dihitung berdasarkan rata-rata akumulasi jarak tempuh operasional kereta sampai kereta mengalami gangguan yang menyebabkan keterlambatan lebih dari lima menit.

Pencapaian MKBF lebih dari lima menit MRT Jakarta pada tahun 2022 sebesar 171.191 kilometer (km) yang dapat diartikan rata-rata kereta MRT setelah menempuh jarak 171.191 km baru mengalami keterlambatan lebih dari lima menit.

Baca juga: MRT Jakarta siapkan integrasi antar moda transportasi publik
Baca juga: Ini penegasan MRT Jakarta terkait aplikasi MyMRTJ


Selain di Indonesia, standar ini digunakan pada seluruh operator di dunia, yaitu Singapore Mass Rapid Transit (SMRT) dan Mass Transit Railway (MTR) di Hongkong.

"Tidak hanya standar operator yang digunakan, MRT Jakarta juga menggunakan standar Standard Urban Railway System for Asia (STRASYA)," katanya.

Standar MKBF SMRT (Singapura) sebesar 120.000 km per tahun. Sedangkan standar Standard Urban Railway System for Asia (STRASYA) sebesar 100.000 km.

Adapun pemeliharaan kereta MRT Jakarta atau disebut Ratangga dilakukan pada tingkat bersifat ringan maupun berat bagi kereta maupun infrastruktur untuk menjaga keamanan operator selama beroperasi.

Sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan Ratangga, PT MRT Jakarta (Perseroda) melaksanakan perawatan akhir (overhaul) kereta yang terdiri dari pemeriksaan dan perawatan menyeluruh sesuai dengan manual dan panduan dari Nippon Sharyo dan Sistem Prosedur Perawatan Sarana yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan.

 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023