Surabaya (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menegaskan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) khususnya karaoke keluarga, spa dan panti pijat dilarang buka atau beroperasi yang berlaku mulai Ramadhan tahun ini.

"Itu sudah sesuai dengan perda yang baru Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata," kata Kepala Satpol PP Surabaya Irfan Widyanto di Surabaya, Senin.

Menurut dia, jika karaoke keluarga, spa dan panti pijat pada Ramadhan tahun-tahun sebelumnya masih dibebaskan beroperasi dengan ketentuan jam-jam tertentu, maka mulai tahun ini dilarang untuk buka sepenuhnya selama bulan Ramadhan.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan terus memantau keberadaan RHU tersebut agar tidak melanggar perda yang telah ditetapkan tersebut.

Tentunya peraturan ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kegiatan ibadah bagi umat Islam di Surabaya. "Kita akan lakukan operasi keliling secara terus-menerus untuk memantau RHU itu," katanya.

Irfan mengatakan jika ada RHU yang melanggar maka pihaknya tidak segan-segan memberikan rekomendasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar izin operasional RHU tersebut dicabut.

"Dalam menegakkan perda, kami tidak pandang bulu," katanya.

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya akan menggelar seruan bersama yang diikuti sejumlah instansi pemerintahan, kepolisian, perusahaan dan lainnya pada saat menjelang pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

"Kita akan sosialisasikan ini. Jika tetap tidak diindahkan ya akan kami beri sanksi," katanya.  (*)

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013