Den Haag (ANTARA) - Tiga kelompok HAM Palestina mengatakan mereka telah meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki Israel, yang mereka duga telah melakukan kejahatan perang seperti genosida dan pengepungan di Jalur Gaza.

Al Haq, Al Mezan dan Kampanye Hak Asasi Manusia Palestina mengatakan mereka telah meminta ICC untuk fokus pada serangan udara Israel di kawasan padat penduduk di Jalur Gaza, pengepungan wilayah itu, dan pengusiran warga setempat.

"Tindakan-tindakan (Israel) ini adalah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida dan hasutan untuk melakukan genosida," kata mereka dalam pernyataan bersama.

ICC, yang berbasis di Den Haag, pada Jumat mengatakan mereka telah berkomunikasi dengan ketiga kelompok itu dan akan memeriksa informasi yang mereka sampaikan.

Israel, yang bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan internasional itu, belum mengeluarkan komentar.

Sebelumnya, Israel mengatakan pihaknya menyayangkan tuduhan genosida itu dan berdalih bahwa tindakan mereka di Jalur Gaza diarahkan pada kelompok pejuang Hamas, bukan warga sipil.

Israel telah menyerang Gaza tanpa henti sebagai balasan atas serangan Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober yang menewaskan 1.400 orang dan menyandera 240 orang lainnya, menurut Tel Aviv.

Di lain pihak, Palestina mengatakan bahwa serangan-serangan Israel ke Gaza telah menewaskan lebih dari 10.000 orang.

ICC bisa menyelidiki warga negara non-anggota dalam kondisi tertentu, termasuk ketika kejahatan terjadi di wilayah negara anggotanya. Wilayah Palestina terdaftar sebagai anggota ICC.

Pekan lalu, keluarga korban serangan 7 Oktober di Israel juga mengajukan berkas ke ICC untuk meminta penyelidikan atas dugaan kejahatan yang dilakukan Hamas.

Sumber: Reuters

Baca juga: Jubir kemanusiaan PBB: Jika ada neraka di dunia, itulah Gaza utara
Baca juga: Kepresidenan Palestina: Tujuan Israel membunuh sebanyak mungkin rakyat

Penerjemah: Anton Santoso
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2023