Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPR RI menunda persetujuan Rancangan Undang Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang.

"Pada rapat paripurna terjadi interupsi terus-menerus selama hampir dua jam sehingga pimpinan rapat paripurna memutuskan menskors rapat untuk melakukan forum lobi. Hasilnya, fraksi-fraksi sepakat menunda menyetujui RUU Ormas selama sepekan," kata Ketua Panitia Khusus RUU Ormas Abdul Malik Haramain di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Malik, penundaan persetujuan RUU Ormas tersebut bukan persoalan substansi tapi hanya persoalan waktu karena ada fraksi-fraksi yang mengusulkan agar Pansus RUU Ormas mendengar aspirasi yang masih berkembang di luar parlemen.

Keputusan forum lobi, kata dia, Pansus RUU Ormas akan mendengarkan masukan dari Ormas besar yang sudah berdiri sejak lama yang masih ingin menyampaikan pandangannya.

"Dalam sepekan ke depan, Pansus akan berdialog dengan Ormas besar tersebut," katanya.

Interupsi yang disampaikan anggota DPR RI antara lain mempertanyakan, soal azas, syarat dan pendafaran, pendanaan, sanksi, hingga usulan penundaan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mengusulkan agar pimpinan rapat menskors sementara dan melakukan forum lobi, karena banyaknya interupsi yang disampaikan para anggota arahnya berbeda-beda.

Pimpinan rapat paripurna, kemudian mengetuk palu dan menyatakan bahwa rapat paripurna diskors sementara untuk dilakukan forum lobi.


Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013